Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria Bertato Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Publisher

Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RA beserta barang bukti ribuan pil koplo yang berhasil diamankan kepolisian /Ist

i

Pelaku RA beserta barang bukti ribuan pil koplo yang berhasil diamankan kepolisian /Ist


Bicarasurabaya.com – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang pelaku beserta ribuan barang bukti berupa pil koplo dobel L.

Pelaku adalah RA (19). Pria bertato itu diamankan oleh polisi dari tempat kos tinggalnya di Jalan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/10/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga adanya pengedar obat-obatan terlarang. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pria beserta ribuan pil koplo siap edar.

“Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” kata Kompol Daniel, Rabu (20/10/2021).

Ribuan barang bukti itu, terdiri dari tujuh bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis dobel L atau koplo dengan setiap bungkusnya berisikan 900 butir dan berjumlah total 6.300 butir.

Selain itu, ada pula satu bungkus plastik berisikan 600 butir dan disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.

Baca Juga:  Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojol Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kompol Daniel menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil koplo dari seseorang berinisial DG (DPO).

“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.

Saat ini, tersangka RA pun harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya. Kini, RA terancam dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB