Bicarasurabaya.com – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang pelaku beserta ribuan barang bukti berupa pil koplo dobel L.
Pelaku adalah RA (19). Pria bertato itu diamankan oleh polisi dari tempat kos tinggalnya di Jalan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga adanya pengedar obat-obatan terlarang. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pria beserta ribuan pil koplo siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” kata Kompol Daniel, Rabu (20/10/2021).
Ribuan barang bukti itu, terdiri dari tujuh bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis dobel L atau koplo dengan setiap bungkusnya berisikan 900 butir dan berjumlah total 6.300 butir.
Selain itu, ada pula satu bungkus plastik berisikan 600 butir dan disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo.
Kompol Daniel menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil koplo dari seseorang berinisial DG (DPO).
“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.
Saat ini, tersangka RA pun harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya. Kini, RA terancam dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (BS02)









