Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus terbaru ini, Polisi mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 29,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut adalah MA (28), seorang sopir yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Surabaya. Kemudian, DK (33), penjaga warung kopi yang tinggal di Rungkut Kidul, serta DS (36), warga Rungkut Kidul, yang sehari-harinya bekerja serabutan.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, terkait dengan adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di daerah Jl. Kedungsari Surabaya yang mengarah terhadap MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka MA ditangkap di depan Lobby Hotel di daerah Kedungsari pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu. Pada saat digeledah oleh anggota saya, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021).
Selain narkotika, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain dari tangan tersangka MA. Yakni, 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warna putih
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap DK.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya daerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
“Tersangka DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 wib.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Yakni, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar dan berada di lantai 2 rumah tersangka.
“Saat diinterogasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan harga sekitar Rp 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (BS02)











