Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

- Publisher

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan Kepolisian /Ist

i

Ketiga orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan Kepolisian /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus terbaru ini, Polisi mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 29,43 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah MA (28), seorang sopir yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Surabaya. Kemudian, DK (33), penjaga warung kopi yang tinggal di Rungkut Kidul, serta DS (36), warga Rungkut Kidul, yang sehari-harinya bekerja serabutan.

Penangkapan terhadap para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, terkait dengan adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di daerah Jl. Kedungsari Surabaya yang mengarah terhadap MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA ditangkap di depan Lobby Hotel di daerah Kedungsari pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu. Pada saat digeledah oleh anggota saya, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kakaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total ± 1,68 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:  Polisi Surabaya Beri Kejutan di HUT ke-75 TNI

Selain narkotika, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain dari tangan tersangka MA. Yakni, 1 tas kecil warna putih, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit Handphone dan 1 tas slempang warna putih

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka baru yang mengarah terhadap DK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DK di rumahnya daerah Rungkut Kidul Surabaya. Namun pada saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

Baca Juga:  3 Legislator Ditangkap dan Positif Narkoba, Ini Respons Gerindra

“Tersangka DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng),” lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DS di daerah Rungkut Kidul sekitar pukul 02.46 wib.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total seberat ± 27,75 gram sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Yakni, berupa 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar dan berada di lantai 2 rumah tersangka.

Baca Juga:  Hendak Jual Sabu, Dua Pengganguran Ini Keburu Ditangkap Polisi

“Saat diinterogasi oleh anggota saya, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak ± 50 gram dengan harga sekitar Rp 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Maksud dan tujuan dari pembelian narkoba itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB