Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kepabeanan

- Publisher

Jumat, 16 April 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dua dari kiri), terpidana Dion Meiriono saat berada di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim /Ist

i

(Dua dari kiri), terpidana Dion Meiriono saat berada di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kejati Jatim /Ist


Bicarasurabaya.com – Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil digulung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini, tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.

Penangkapan terpidana kepabeanan atas nama Dion Meirino ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Nomor Perkara : 1432k/Pid.Sus/2014 tanggal 14 April 2015.

“Bahwa putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tanggal 10 Juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan potong masa tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (16/4/2021).

Saat ditangkap, terpidana Dion Meirino ini tak melakukan perlawanan. Namun, terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Kapolrestabes Ingatkan Anggota agar Lebih Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas

Pasalnya, identitas yang dimiliki terpidana masih tercatat dengan alamat di kawasan Jalan Kutisari Utara, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum’at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), dapat berjalan dengan lancar,” papar Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meirino ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun pemeriksaan kesehatannya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga, Pemkot Surabaya Resmikan RSUD Eka Candrarini

“Sementara kita titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian
Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare
Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat
Emil Dardak Dorong Akses Informasi Beasiswa Diperluas untuk Anak Muda Jatim
Batik Jatim Berlayar, Khofifah Bidik Pasar Global dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:21 WIB

UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB