Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /Ist

i

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /Ist


Bicarasurabaya.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/20).

Penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas dia.

Lima orang tersangka merupakan tukang (pekerja) yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Kelimanya orang itu masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS.

Baca Juga:  13 Prajurit Yontaifib II Marinir Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Kali Buntung

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kelima tukang itu merokok sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” kata Jenderal Bintang Satu ini.

Selain kelima tukang renovasi Gedung Kejaksaan, Polri juga menetapkan mandor para tukang itu yang berinisial UAM sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, dua tersangka lainnya adalah yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Baca Juga:  Niat Bikin Konten Tik-Tok, Pemuda-pemudi di Surabaya Malah jadi Korban Begal

Para tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hms/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB