Bicarasurabaya.com – Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 kilogram
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya dan SB (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka DJ, diamankan di salah atu apartemen di Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021. Sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram untuk dimurnikan.
“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” kata Waka Polda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Namun, emas sebanyak tujuh batang dengan berat total 7 kilogram tersebut, rupanya dibawa kabur oleh tersangka DJ. Sehingga, PT IGS mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 miliar.
Saat membawa emas batangan, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah dipotong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, DJ kemudian menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
“Emas yang sudah dipotong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga Rp8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” jelasnya.
Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, enam batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram dan uang tunai Rp 7,5 juta.
Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (BS02)









