Perkara Pungli ESDM Jatim Belum Dilimpahkan, Tunggu 1 Tersangka

- Publisher

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

i

(Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum melimpahkan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa masih menunggu satu tersangka menjalani tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan tersangka Ertika Dinawati dijadwalkan menjalani tahap II pada pekan depan.

Setelah seluruh tersangka menjalani tahap II, jaksa akan melimpahkan perkara secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpah,” kata Yogi, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  Surabaya Vaganza 2026 Siap Sulap Jalanan Jadi Festival Cahaya

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah proses itu selesai, jaksa akan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Yogi memastikan perkara tersebut akan segera masuk persidangan.

“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.

Pelimpahan secara bersamaan diharapkan membuat persidangan keempat tersangka bisa dijadwalkan dalam waktu berdekatan.

“Harapan jadwalnya biar sama sidang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Skors Oknum Wira Wiri Terlibat Pungli, Korban Diangkat Jadi Helper

4 Tersangka Pungli ESDM Jatim

Kasus dugaan pungli dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim menjerat empat tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Dalam penyidikan, kejaksaan menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli senilai Rp 5.540.555.040,49.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk perhiasan, kendaraan, kalung emas, dan logam mulia.

Baca Juga:  Jemaah Haji Wafat Capai 38 Orang, PPIH Pastikan Santunan Cair

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, proses perkara tinggal menunggu tahap II Ertika. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, Kejari Surabaya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jika pelimpahan dilakukan bersamaan, persidangan keempat tersangka pun diharapkan dapat berjalan dalam waktu yang berdekatan. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB