Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum melimpahkan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa masih menunggu satu tersangka menjalani tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan tersangka Ertika Dinawati dijadwalkan menjalani tahap II pada pekan depan.
Setelah seluruh tersangka menjalani tahap II, jaksa akan melimpahkan perkara secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpah,” kata Yogi, Kamis (27/8/2026).
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah proses itu selesai, jaksa akan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Yogi memastikan perkara tersebut akan segera masuk persidangan.
“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.
Pelimpahan secara bersamaan diharapkan membuat persidangan keempat tersangka bisa dijadwalkan dalam waktu berdekatan.
“Harapan jadwalnya biar sama sidang,” imbuhnya.
4 Tersangka Pungli ESDM Jatim
Kasus dugaan pungli dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim menjerat empat tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Dalam penyidikan, kejaksaan menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli senilai Rp 5.540.555.040,49.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk perhiasan, kendaraan, kalung emas, dan logam mulia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, proses perkara tinggal menunggu tahap II Ertika. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, Kejari Surabaya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jika pelimpahan dilakukan bersamaan, persidangan keempat tersangka pun diharapkan dapat berjalan dalam waktu yang berdekatan. (BS/za)











