Bicarasurabaya.com – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2027 belum dimulai. Di tengah belum adanya pembahasan resmi, kalangan buruh mulai mendorong kenaikan upah sekitar 5-9 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim belum duduk bersama pekerja untuk membahas UMK 2027. Pemprov masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait standar kenaikan upah.
“Belum. Mereka baru memulai pemanasan. Dari pihak SPSI ingin ada kenaikan yang signifikan,” kata Adhy di Surabaya, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adhy, tuntutan kenaikan UMK yang mulai disuarakan buruh berada di kisaran 5-9 persen. Namun, Pemprov Jatim belum menentukan sikap karena masih menunggu formula atau kisaran kenaikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami akan menunggu dari pusat, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan standar kisaran kenaikan minimumnya,” ujarnya.
Selain besaran kenaikan, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kesenjangan UMK antarwilayah.
Adhy menyoroti perbedaan upah antara kawasan industri seperti Surabaya yang masuk Ring 1 dengan daerah seperti Pacitan. Menurutnya, kebijakan UMK perlu mempertimbangkan disparitas tersebut agar kenaikan upah tidak terlalu lebar antarwilayah.
“Jawa Timur berharap ada upaya mengurangi disparitas antara UMK Ring 1 dengan ring berikutnya,” katanya.
Persoalan UMK, lanjut Adhy, tidak hanya menyangkut kesejahteraan pekerja. Besaran upah juga berkaitan dengan daya saing daerah dalam menarik investasi.
Pemprov Jatim menilai kenaikan UMK yang terlalu tinggi berpotensi menjadi pertimbangan investor ketika menentukan lokasi usaha.
Adhy mengatakan iklim investasi di Jawa Timur saat ini masih cukup baik. Namun, pertumbuhan investasi harus diikuti pembukaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi riil.
Karena itu, Pemprov Jatim perlu menjaga keseimbangan antara kenaikan upah pekerja dan daya saing investasi.
“Persoalannya, tingginya UMK akan berpengaruh terhadap daya saing. Kita bisa kalah dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah,” ujarnya.
Adhy menyebut UMK di Jawa Tengah masih berada di kisaran 3 persen, sedangkan Jawa Timur berada di atas angka tersebut. Jika tidak dikendalikan, kenaikan UMK Jatim dikhawatirkan semakin memperlebar selisih dengan daerah pesaing.
Dengan pembahasan UMK 2027 yang belum dimulai, Pemprov Jatim kini masih menunggu formula pemerintah pusat sebelum menentukan besaran kenaikan upah di masing-masing kabupaten/kota. (BS/za)






