Bicarasurabaya.com – DPRD Kota Surabaya merespon dengan cepat surat kawat Kemedagri dan Surat Gubernur Jatim terkait pengangkatan WS sebagai Plt. Wali Kota Surabaya, karena Tri Rismaharini telah menjabat Menteri Sosial RI.
Salah satunya dengan menggelar Rapat Pimpinan, Banmus, dan Sidang Paripurna pemberhentian jabatan Wali Kota kepada Risma, dan pengangkatan Plt. Wali Kota. Alhasil, kini DPRD Surabaya telah mengusulkan ke Kemendagi agar Whisnu Sakti Buana (WS) diangkat sebagai Wali Kota Surabaya ‘definitif’.
“Jadi, sebagai respon cepat terhadap surat kawat Kemendagri dan Surat Gubernur Jatim, hari ini kami melakukan pembahasan di rapat pimpinan dan Banmus soal Paripurna tentang pemberhentian Wali Kota dan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya,” kata Adi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, sementara keputusan ada di Mendagri. Makanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan itu dari Mendagri.
Sementara itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya, karena telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Prinsipnya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat di jelang akhir tahun berubah. Meski di masa pandemi, alhamdulillah kami di Pemkot Surabaya terus berkoordinasi dengan DPRD, supaya bersama-sama bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling penting,” kata Whisnu.
Ia juga menanggapi sidang Paripurna tentang pemberhentian Wali kota dan pengangkatan dirinya sebagai Plt. Bagi dia, prosesi tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD Surabaya.
“Makanya saya salut sekali dengan sangat responsif, hanya dalam waktu satu hari kerja, sudah bisa menggelar paripurna. Ini saya cukup mengapresiasi,” tandasnya.
WS juga menegaskan, ke depan Pemkot Surabaya juga akan lebih responsif atas usulan-usulan DPRD, sebagai sebagi timbal baliknya.
Menurut WS, definitif itu hanya soal formalitas, tapi surat Plt dari Gubernur sudah jelas dan secara UU dirinya harus melaksanakan tugas-tugas Wali Kota Surabaya.
“Dan itu sudah kita lakukan diantaranya koodinasi dengan para OPD khususnya terkait penanganan pandemi di jelang tahun baru dan pasca libur panjang, agar di Surabaya tidak terjadi peningkatan, dengan pengamanan yang melibatkan unsur Forkompinda, dan sudah saya sowani, yang kemudian akan kita undang untuk koordinasi,” tuturnya. (BS01)











