Bosan Menganggur Lama, LC Ini Malah Pesta Sabu

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IRJ (25) saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya /Ist

i

Tersangka IRJ (25) saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya /Ist


BicaraSurabaya.com – Bosan menganggur lama karena Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ditutup selama pandemi, Lady Escort (LC) ini lakukan pesta sabu. Sayangnya sebelum menggelar pesta sabu, ia malah tertangkap jajaran Polsek Lakarsantri Surabaya.

Tersangka berinisial IRJ (25) ini biasa memakai nama Bela saat menjadi LC. Dia ditangkap oleh Polsek Lakarsantri di daerah Pesapen pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik K Wardhana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IRJ ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi barang haram sabu.

“Info dari masyarakat adanya transaksi tersebut, tim langsung turun, di Pesapen dia ditangkap, membeli pada orang yang tidak dikenal. Ditangkap di jalan, janjian dengan laki-laki,” kata AKP Hendrik K Wardhana di Mapolsek Lakarsantri, Senin (12/10/2020).

Menurut pengakuan Bela, ia mengambil sabu dari pengedar yang tak dikenal. Ia juga dititipi oleh salah satu temannya yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga:  Kejahatan Jalanan Surabaya Didominasi Curanmor, Ratusan Pelaku Ditindak

“Kebetulan saat itu teman saya titip. Biasanya saya pakai untuk doping saat temenin tamu, waktu dapat job jadi pemandu lagu,” kata Bela.

Sementara saat menjadi LC di salah satu tempat karaoke, Bela mengaku jika harga perjamnya mencapai Rp 100 ribu. Sehingga dia harus memakai sabu sebagai dopingnya.

“Tamu kalau mau pakai jasa saya, biasanya via tukang parkir,” ungkap Bela.

Dalam kasus ini, Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 bungkus sabu seberat 0,37 gram dari tangan tersangka.

Baca Juga:  Bobol Rumah Anggota TNI, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Bela dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 Tahun. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB