Polisi Gerebek Eks Dolly, 4 Diamankan Termasuk Satu Korban Anak

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas amankan praktek prostitusi di eks lokalisasi Dolly. (Foto: Istimewa/BS)

i

Petugas amankan praktek prostitusi di eks lokalisasi Dolly. (Foto: Istimewa/BS)

Bicarasurabaya.com – Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Sabtu (15/11) dini hari. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Operasi berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Dari empat orang yang diamankan, dua diduga pekerja seks komersial (PSK) dan dua lainnya diduga mucikari. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Siswa SMP Dilarang Naik Motor, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel berisi puluhan foto perempuan yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa.

Salah satu dari dua perempuan yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Ia ditemukan polisi di dalam salah satu kamar.

Baca Juga:  Langit Surabaya Berawan, Suhu Tertinggi Capai 36 Derajat

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat menjadi korban eksploitasi seksual, bukan pelaku,” tegas Erika.

Sesuai aturan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, korban anak tidak diproses pidana. Ia akan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial serta DP3A Kota Surabaya untuk pendampingan psikologis, asesmen, perlindungan, dan rehabilitasi sosial.

Sementara tiga orang lainnya—dua diduga mucikari dan satu PSK dewasa—dikenai Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB