Bicarasurabaya.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana, mulai dari perdagangan satwa dilindungi, pengangkutan bagian tubuh hiu, pengiriman 10.600 botol arak Bali, hingga penyalahgunaan solar bersubsidi. Kasus-kasus tersebut ditangani dalam periode 15-23 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan sejumlah tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk satwa dilindungi, muatan sirip dan insang hiu, minuman beralkohol, serta bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penyidik mendalami setiap perkara berdasarkan alat bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman, Senin (26/10/2026).
1. Cenderawasih dan kakatua hendak dikirim ke Probolinggo
Kasus pertama berkaitan dengan pengangkutan satwa dilindungi menggunakan KMN Gracias. Kapal yang berlayar dari Kepulauan Aru, Maluku, itu bersandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo, pada 8 Oktober 2026.
Petugas menemukan tujuh burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni B (62), warga Gorontalo, dan Bunawi (55), warga Probolinggo. Keduanya diduga bekerja sama memperjualbelikan satwa tersebut kepada sejumlah pembeli.
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang disebutkan itu memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
2. Truk Fuso bawa sirip dan insang hiu
Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang berada di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Truk itu menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu. Rinciannya, tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.
Sopir berinisial BD tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan sopir, muatan, dan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Ribuan botol arak Bali ditemukan di Pelabuhan Ketapang
Pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Hasilnya, ditemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.
Polisi mengamankan sopir berinisial GPP (29) dan kernet berinisial D (28). Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.
Truk beserta muatannya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
4. Solar subsidi diduga akan dijual di Banjarmasin
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso dengan tangki modifikasi di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
Berdasarkan uraian awal perkara, truk itu mengangkut sekitar 1.140 liter BBM. Sopir berinisial RA mengaku solar tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan rest area Tol Sidoarjo. Pembelian terakhir disebut sebanyak 294 liter dengan nilai Rp 2 juta.
Solar itu diduga akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15.000 per liter. Polisi mengamankan RA dan menyita truk, sekitar 1.000 liter BBM, serta satu unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian akan memperkuat pengawasan distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan melindungi sumber daya alam.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum kepada kepolisian.
(BS/za)






