Bicarasurabaya.com – Rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat di Jawa Timur tak hanya menyasar pengakuan hukum, tetapi juga menyoroti pembagian manfaat ekonomi di kawasan wisata Gunung Bromo.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum bagi berbagai komunitas adat, termasuk Suku Tengger, Samin, dan Osing, agar perlindungan hak berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai, pendekatan melalui Perda tingkat provinsi akan lebih efektif karena mampu mencakup lintas wilayah dan komunitas adat dalam satu regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini diharapkan bisa mengakomodasi berbagai wilayah sekaligus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/3/2026).
Selain aspek hukum, perhatian diarahkan pada distribusi manfaat ekonomi, khususnya di kawasan Bromo. Aktivitas wisata dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat adat setempat.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengkaji penguatan skema fiskal, termasuk melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar potensi ekonomi daerah bisa lebih dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, infrastruktur penunjang di kawasan wisata juga menjadi perhatian. Sebagai destinasi kelas dunia, Bromo dinilai perlu didukung fasilitas yang lebih memadai.
Kajian penyusunan Perda kini tengah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap sumber ekonomi dan pembangunan daerah.
Perwakilan masyarakat adat menyambut positif rencana tersebut dan berharap regulasi ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjamin hak serta kesejahteraan generasi mendatang.(BS/za)









