Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah agar aset tidak terbengkalai.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, aset hasil penegakan hukum perlu dioptimalkan untuk kepentingan negara.
“Barang rampasan dapat dimanfaatkan sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kedua unit tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aset itu berasal dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di tingkat desa, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penyerahan aset dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Pengelolaan resmi beralih ke Lemhannas sejak penandatanganan berita acara serah terima.
Optimalisasi pemanfaatan aset rampasan diharapkan dapat menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonominya dalam jangka panjang.
Dalam perkara tersebut, Puput dan Hasan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2 Juni 2022. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.(BS/za)






