Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Obral Sejumlah Insentif Pajak Daerah

- Publisher

Selasa, 18 April 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Pajak Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya/Dok. Diskominfo Surabaya

i

Pelayanan Pajak Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya/Dok. Diskominfo Surabaya


Bicarasurabaya.com – Kota Surabaya pada bulan Mei mendatang akan memasuki usianya yang ke-730 tahun. Demi menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah kepada warganya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sejumlah insentif pajak daerah ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, ini juga untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. “Yang paling penting juga, insentif ini kita berikan untuk menyemarakkan dan menggaungkan HJKS ke-730,” tegasnya.

Berikut sejumlah insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Surabaya dalam rangka HJKS ke-730:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembebasan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah

Wali Kota Eri saat mendampingi Menteri Anas meninjau mal pelayanan publik yang juga ada klinik investasinya/Dok. Diskominfo Surabaya
Wali Kota Eri saat mendampingi Menteri Anas meninjau mal pelayanan publik yang juga ada klinik investasinya/Dok. Diskominfo Surabaya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Surabaya Terapkan Jam Malam, Pemkot Libatkan TNI-Polri dan Satgas RW Lindungi Anak dari Kekerasan

Menurutnya, pembebasan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Ia juga memastikan bahwa pembayaran PBB dan pajak daerah ini bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. “Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh warga Surabaya bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini. Sebab, program ini berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023. “Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023. Jadi, ayo manfaatkan program ini dengan segera membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:  Festival Rujak Uleg 2024, Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan Warga Membangun Surabaya

2. Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Saat Pengajuan IMB/PBG

Menpan RB saat mengunjungi mal pelayanan publik yang juga tersedia pelayanan pajak/Dok. Diskominfo Surabaya
Menpan RB saat mengunjungi mal pelayanan publik yang juga tersedia pelayanan pajak/Dok. Diskominfo Surabaya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa untuk menyemarakkan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, tumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurut Irvan, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG. “Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Raih Anugerah Kebudayaan PWI Lewat Program "Dandan Omah"

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya. “Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” ujarnya.

3. Penghapusan Bunga 2 Persen Retribusi Pemakaian Rusun

Infografis penghapusan bunga 2 persen untuk retribusi Rusun/Dok. Diskominfo Surabaya
Infografis penghapusan bunga 2 persen untuk retribusi Rusun/Dok. Diskominfo Surabaya

 Pemkot Surabaya juga memberikan keringanan retribusi berupa penghapusan sanksi administrasi retribusi pemakaian rumah susun (rusun) yang dalam hal ini berupa bunga 2 persen. Penghapusan sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 32 tahun 2023.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa selama ini kalau tidak membayar retribusi tepat waktu maka dikenakan sanksi 2 persen setiap bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Nah, untuk menyemarakkan HJKS ke-730 ini, akhirnya bunga 2 persen itu dihapus.

“Penghapusan sanksi administrasi ini diberlakukan mulai 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023. Makanya, saya mengajak kepada penghuni rusun untuk memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Dua WN Tiongkok Dideportasi
Pemerintah Siapkan Pendampingan dan Jaminan Sosial bagi Korban Ponpes Al Khoziny
Tiga Kebakaran Terjadi di Surabaya dalam Sehari, Satu Sopir Alami Luka Bakar
Mendagri dan APEKSI Bahas Strategi Fiskal: Dari TKD, PAD, hingga BUMD
Kos di Sidosermo Surabaya Terbakar, Satu Warga Luka Bakar Ringan
APBD Surabaya 2024 Sebesar Rp 10,9 Triliun, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan hingga Infrastuktur
Berhasil Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Surabaya Terima Dana Insentif Fiskal
Menjadi Catatan Sejarah, Pembukaan Piala Dunia U-17 Berlangsung di Surabaya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Langgar Izin Tinggal, Dua WN Tiongkok Dideportasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemerintah Siapkan Pendampingan dan Jaminan Sosial bagi Korban Ponpes Al Khoziny

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tiga Kebakaran Terjadi di Surabaya dalam Sehari, Satu Sopir Alami Luka Bakar

Sabtu, 20 September 2025 - 10:31 WIB

Mendagri dan APEKSI Bahas Strategi Fiskal: Dari TKD, PAD, hingga BUMD

Selasa, 9 September 2025 - 11:48 WIB

Kos di Sidosermo Surabaya Terbakar, Satu Warga Luka Bakar Ringan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB