Bicarasurabaya.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX karena melanggar aturan keimigrasian. Keduanya diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di Kota Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap setelah pemeriksaan administrasi izin tinggal.
“Keduanya pemegang ITAS untuk bekerja, tetapi tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus itu telah diproses melalui Pengadilan Negeri Kediri pada 29 September 2025. Majelis hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H., menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan identitas serta melaporkan setiap perubahan status atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat. Pelanggar ketentuan itu dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp20 juta, dengan ketentuan diganti kurungan dua bulan bila tidak dibayar. Setelah menjalani proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.
Putra menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.
“Imigrasi Kediri berkewajiban memastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.(BS/za)









