BicaraSurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 37,54 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka.
Ketiganya ditangkap petugas pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu, di salah satu rumah di kawasan Sawunggaling, Jemundo, Sidoarjo.
Ketiga tersangka tersebut, di antaranya adalah SY (37) pekerja tukang las, warga asal Bojonegoro, SG (44) dan MI (28) warga asal Sidoarjo yang bekerja sebagai tukang bangunan dan proyek.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumahnya.
“Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar ±1,48 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (01/11/2021).
Menurutnya, untuk mendapatkan barang haram tersebut, ketiga tersangka ini melakukan urunan atau patungan untuk dikonsumsi bersama. Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang saat ini sedang DPO,” terang Kompol Daniel Marunduri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)






