Pemkot Surabaya Terima 159 Sertifikat Hak Pakai dari BPN, Ini Rinciannya!

- Publisher

Sabtu, 25 September 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis, Wali Kota Eri Cahyadi menerima SHP yang diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Kantor BPN Jatim, Gayungan, Surabaya, Jum'at (24/9/2021).

i

Secara simbolis, Wali Kota Eri Cahyadi menerima SHP yang diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Kantor BPN Jatim, Gayungan, Surabaya, Jum'at (24/9/2021).


Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Secara simbolis, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima SHP itu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jum’at (24/9/2021).

Adapun rincian SHP yang diterima pemkot tersebut, terdiri dari 45 SHP dari Kantah Kota Surabaya I, dan 114 SHP dari Kantah Kota Surabaya II. Selanjutnya, 45 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya 1 itu akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, 100 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya II juga akan dikelola oleh DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Baca Juga:  Aplikasi e-Peken Surabaya Dijadikan Percontohan Nasional oleh BPKN RI

Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 SHP dari Kantah Kota Surabaya I dan II. SHP itu terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta tanah aset pemkot selain jalan dan saluran.

“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Maria Theresia.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan 3 Intervensi Mendasar untuk Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II,” sebutnya.

Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.

“Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim Koordinasi dan Supervisi. Nah, itu setiap bulan kita dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Infografis: Peta Aset BTKD yang Digunakan untuk Pertanian dan Perikanan

Yayuk juga menambahkan, Pemkot Surabaya berusaha untuk menyelesaikan proses permohonan sertifikasi di akhir tahun 2021. Saat ini, pihaknya masih menyisakan sekitar 1.200 permohonan sertifikasi yang belum diajukan.

“Ada 120 permohonan sertifikat yang masih dalam proses sertifikasi. Untuk proses selanjutnya memang ada di BPN, kalau pemkot itu hanya pengajuan permohonan proses sertifikasi saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPUBMP Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi.

“Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB