PD Pasar Surya Gandeng Kejari Surabaya Cegah Korupsi

- Publisher

Kamis, 7 April 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pencegahan korupsi oleh Kejari Surabaya /Ist

i

Sosialisasi pencegahan korupsi oleh Kejari Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Mengantisipasi adanya tindak korupsi di perusahaan daerah, PD Pasar Surya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya yang mengelola 67 pasar se-Surabaya ini, melakukan sosialisasi terhadap aktivitas yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini digelar di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V/2, Surabaya, Rabu (6/4/2022). Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu adalah Buwana Putra, Demi Febriana dan Jolfis Sambow. Ketiganya dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan sebagai peserta adalah direksi PD Pasar Surya, para kepala satuan, kepala bagian, kepala cabang, dan kepala pasar. Selain itu juga hadir para kepala seksi, kepala urusan dan juru tagih.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkot–GMS Salurkan 4.000 Sembako Jelang Natal

“Sosialisasi ini sebagai upaya preventif agar seluruh bagian di PD Pasar Surya tidak kesandung kasus tindak pidana korupsi,” kata Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Sutjahjo melalui keterangan tertulisnya.

Ia berharap, dengan mendatangkan tim dari Kejari Surabaya, masing-masing bagian di PD Pasar Surya mengetahui apa saja yang masuk atau memenuhi unsur korupsi.

Dengan pengetahuan tersebut, selanjutnya Sutjahjo menginginkan bahwa seluruh kegiatan di PD Pasar Surya terhindar dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena itulah sangat penting untuk memberikan pembekalan ini kepada seluruh kepala bagian, kepala cabang, kepala pasar dan jajaran di bawahnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Warga Rungkut Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa sepanjang yang dilakukan adalah tidak melanggar aturan, Sutjahjo yakin kerja yang dilakukan tidak akan kesandung dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya harus kerja secara benar, tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, tiga narasumber dari Kejari Surabaya secara bergantian memberikan materinya. Pemateri yang pertama adalah Buwana Putra.

Ia menerangkan bahwa kasus korupsi kini tidak hanya bisa menjerat orang, melainkan juga corporate atau lembaga. Menurutnya, tindakan korupsi bukan hanya tindakan memperkaya diri sendiri.

“Memperkaya orang lain juga masuk dari unsur korupsi,” ujarnya.

Buwana Putra lantas menjabarkan beberapa tips untuk menghindari korupsi. Pertama, tidak ada niat untuk korupsi. Kedua, semua kegiatan yang dilakukan tujuannya adalah untuk kesejahteraan. “Serta ketiga, jangan ada unsur kerugian negara,” katanya kemudian.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Kabupaten Trenggalek

Di sisi lain, Demi Febriana menyatakan bahwa Kejari Surabaya terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi terhadap kasus-kasus korupsi.

“Silakan datang ke kantor kami dan insyaallah kami siap membantu memberikan pendampingan,” ujarnya.

Selanjutnya, Jolfis Sambow menambahkan hal-hal yang bisa masuk dalam unsur korupsi harus dihindari. Selain memperkaya diri sendiri atau orang lain, ia menyatakan gratifikasi atau suap juga masuk pidana korupsi.

“Maka perlu kehati-hatian. Kalau ada kasus suap, baik yang menyuap atau yang menerima suap bakal kena,” katanya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB