Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan keringanan bagi warganya lewat program pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan mendorong pertumbuhan sektor properti di akhir tahun 2025.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa program ini terdiri atas dua skema utama: bebas denda PBB dan diskon pokok BPHTB hingga 40 persen.
“Untuk PBB, berapa pun tunggakannya, dendanya langsung dihapuskan. Sedangkan untuk BPHTB, ada pengurangan pokok pajak sampai 40 persen, tergantung kategori transaksi dan nilai objek pajaknya,” ujar Mifta dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini berlaku selama 1–29 November 2025 dengan besaran diskon yang berbeda tergantung jenis dan nilai transaksi. Untuk transaksi jual-beli, pengurangan pokok BPHTB diberikan sebesar 20 persen bagi properti bernilai di bawah Rp1 miliar, dan 5 persen untuk nilai di atas Rp1 miliar.
Sementara untuk transaksi non-jual-beli seperti warisan atau hibah, pemkot memberikan potongan lebih besar:
- 40 persen untuk properti bernilai di bawah Rp1 miliar,
- 15 persen untuk nilai Rp1–2 miliar, dan
- 5 persen untuk nilai di atas Rp2 miliar.
Mifta menegaskan, program ini tidak hanya bagian dari peringatan Hari Pahlawan, tetapi juga strategi Pemkot untuk mendorong aktivitas ekonomi di sektor properti.
“Biasanya menjelang akhir tahun, pengembang memberi banyak promo. Kami pun memberikan insentif pajak agar transaksi properti di Surabaya semakin bergairah,” jelasnya.
Warga dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak melalui berbagai kanal. Pembayaran BPHTB bisa dilakukan lewat virtual account Bank BNI, Mandiri, dan Bank Jatim, sementara PBB dapat dibayar melalui platform e-commerce dan gerai toko modern.
Selain itu, Pemkot juga menyediakan layanan mobile PBB setiap Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul, setiap Minggu pukul 06.00–10.00 WIB, untuk konsultasi dan pembayaran langsung di lokasi.
“Jarang ada potongan sampai 40 persen. Jadi kami harap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” imbau Mifta.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Surabaya membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus memperkuat kesadaran pajak di Kota Pahlawan.(BS/za)











