Bicarasurabaya.com – Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dipastikan tidak bisa tidur nyenyak.
Pasalnya, tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal ini, sedang giat memburu dan menyisir seluruh wilayah Surabaya bahkan seluruh daerah di Jawa Timur.
Kali ini, buronan yang tertimpa apes dan berhasil diringkus oleh tim gabungan dua seksi di Kejari Surabaya adalah Aulia Fitriati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpidana Aulia Fitriati merupakan buronan dalam kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2009.
“Ya, pada Senin (12/4/2021) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib lebih, tim berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/4/2021).
Ketika diciduk, lanjut Ari sapaan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, terpidana yang merupakan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik tak melakukan perlawanan.
Namun, untuk berhasil mengeksekusinya, tim gabungan terpaksa harus menyanggong berhari-hari di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai lokasi terpidana.
“Kita intai sampai empat hari. Lalu kita tangkap di Margorejo Tangsi I kawasan Tenggilis Mejoyo. Terpidana kooperatif, tak melawan,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, penangkapan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik, Aulia Fitriati berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomer: Print-07/M.5.10/Fu.01/04/2021 tanggal 9 April 2021 (P-48), bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomer 512K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
Dengan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa Aulia Fitriati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan. Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung type C pasangan lift pelit sebesar Rp 2.035.553.375 ditambah dengan biaya pengawasannya sebesar Rp 49.590.090 sehingga total kerugian sebesar Rp 2.085.143.465,” pungkasnya. (BS02)











