Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya agar tak bermain-main dengan urusan hukum.
Instruksi tegas itu disampaikannya, pasca ditetapkannya salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil penertiban.
“Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” kata Eri Cahyadi di Masjid Al-Muhadjirin, Jumat (15/7/2022) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ulah yang dilakukan oleh oknum itu, kata dia, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Ini supaya tak terjadi perbuatan serupa.
Menurutnya, ketimbang berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.
“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” jelasnya.
Ditanya soal sanksi, Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insyaallah pasti ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.
Pengangkutan barang hasil penertiban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.
Oknum itu juga diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain. Bahkan, hasil penjualan barang sitaan itu nilainya ditaksir mencapai Rp 500 juta.
“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022). (BS02)









