Wali Kota Eri Minta Seluruh Anak Buahnya Tak Bermain-main Urusan Hukum

- Publisher

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /Ist

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /Ist

Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya agar tak bermain-main dengan urusan hukum.

Instruksi tegas itu disampaikannya, pasca ditetapkannya salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil penertiban.

“Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” kata Eri Cahyadi di Masjid Al-Muhadjirin, Jumat (15/7/2022) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ulah yang dilakukan oleh oknum itu, kata dia, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Ini supaya tak terjadi perbuatan serupa.

Baca Juga:  Inflasi Surabaya Pada Januari 2024 Terendah Selama Lima Tahun Terakhir

Menurutnya, ketimbang berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.

“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” jelasnya.

Ditanya soal sanksi, Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insyaallah pasti ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bantu Selamatkan Aset Senilai Rp 3 Miliar, Wali Kota Eri Beri Penghargaan Kejari Surabaya

Diketahui sebelumnya, bahwa salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Baca Juga:  Kedua Kalinya Surabaya Raih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Tertinggi

Pengangkutan barang hasil penertiban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

Oknum itu juga diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain. Bahkan, hasil penjualan barang sitaan itu nilainya ditaksir mencapai Rp 500 juta.

“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022). (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB