Hati-hati! Denda Rp 150 Ribu Bagi Pelanggar Prokes Sudah Mulai Diterapkan

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi prokes dan pemberlakuan denda/ist

i

Operasi prokes dan pemberlakuan denda/ist


Bicarasurabaya.com – Setelah melewati tahap sosialisasi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah resmi menerapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020. Terutama tentang denda sebesar Rp 150 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Bahkan, sejumlah kecamatan di Surabaya hari ini menggelar operasi prokes di berbagai tempat. Bagi mereka yang kedapatan tidak disiplin prokes, akan langsung disita KTP dan didenda.

“Sebenarnya sudah diberlakukan sejak kemarin, tapi hari ini lebih intensif dan sebagian besar kecamatan melakukan operasi,” kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Jumat (8/1/2020).

Ia mencontohkan sejumlah kecamatan yang hari ini melakukan operasi prokes itu. Kecamatan Krembangan misalnya menggelar operasi di dua titik yakni di Pasar Dupak Bandarejo yang telah menindak 6 pelanggar dengan dilakukan tes swab semua. Kemudian tiga orang diantaranya ditilang KTP dan didenda Rp 150 ribu.

Kemudian, operasi yustisi di Depan Makam Mbah Ratu Jl. Demak Kelurahan Morokrembangan, petugas menyita KTP milik 5 orang pelanggar untuk diterapkan sanksi denda. Dua orang lagi mendapat teguran lisan.

Sementara di wilayah Kecamatan Jambangan, petugas gabungan menindak 20 orang pelanggar dengan rincian 13 orang tilang KTP, didenda dan 7 orang dites swab. Tiga orang sudah membayar melalui m-banking ke nomor rekening Kas Daerah, sehingga bagi yang sudah transfer langsung diserahkan KTP-nya.

Baca Juga:  DLH Surabaya Telusuri Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD Eka Candrarini

Sedangkan di Kecamatan Gayungan petugas menemui 7 orang pelanggar, sehingga ditilang KTP dan didenda. Bahkan, saat itu ada satu orang yang langsung bayar dendanya melalui transfer.

Lalu, di Kecamatan Pabean Cantian petugas mendapati 4 orang pelanggar, sehingga mereka langsung dilakukan tes swab. Sedangkan di Kecamatan Semampir, petugas menyita KTP 4 orang dan didenda.

“Jadi, hari ini sudah banyak yang melaporkan sudah melakukan operasi. Bahkan, sudah banyak yang transfer ke kas daerah. Saya pastikan juga petugas di lapangan tidak menerima uang cas, harus transfer semua ke rekening kas daerah,” kata dia.

Baca Juga:  Spanduk Klaim Warga Dicopot, Pemkot Surabaya Tegaskan Aset Kertajaya Legal

Setelah tranfer denda sebesar Rp 150 ribu, lalu KTP-nya bisa diambil lagi. Ia juga menegaskan bahwa bisa juga pelanggar langsung transfer di tempat dan langsung bisa diambil KTP-nya.

“Nah, bagi yang disita KTP-nya, kami beri tenggat waktu seminggu, apabila dalam waktu seminggu itu tidak membayarkan dendanya, nanti NIK-nya akan diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” pungkasnya. (BS01)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB