Bicarasurabaya.com – Setelah melewati tahap sosialisasi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah resmi menerapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020. Terutama tentang denda sebesar Rp 150 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Bahkan, sejumlah kecamatan di Surabaya hari ini menggelar operasi prokes di berbagai tempat. Bagi mereka yang kedapatan tidak disiplin prokes, akan langsung disita KTP dan didenda.
“Sebenarnya sudah diberlakukan sejak kemarin, tapi hari ini lebih intensif dan sebagian besar kecamatan melakukan operasi,” kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Jumat (8/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan sejumlah kecamatan yang hari ini melakukan operasi prokes itu. Kecamatan Krembangan misalnya menggelar operasi di dua titik yakni di Pasar Dupak Bandarejo yang telah menindak 6 pelanggar dengan dilakukan tes swab semua. Kemudian tiga orang diantaranya ditilang KTP dan didenda Rp 150 ribu.
Kemudian, operasi yustisi di Depan Makam Mbah Ratu Jl. Demak Kelurahan Morokrembangan, petugas menyita KTP milik 5 orang pelanggar untuk diterapkan sanksi denda. Dua orang lagi mendapat teguran lisan.
Sementara di wilayah Kecamatan Jambangan, petugas gabungan menindak 20 orang pelanggar dengan rincian 13 orang tilang KTP, didenda dan 7 orang dites swab. Tiga orang sudah membayar melalui m-banking ke nomor rekening Kas Daerah, sehingga bagi yang sudah transfer langsung diserahkan KTP-nya.
Sedangkan di Kecamatan Gayungan petugas menemui 7 orang pelanggar, sehingga ditilang KTP dan didenda. Bahkan, saat itu ada satu orang yang langsung bayar dendanya melalui transfer.
Lalu, di Kecamatan Pabean Cantian petugas mendapati 4 orang pelanggar, sehingga mereka langsung dilakukan tes swab. Sedangkan di Kecamatan Semampir, petugas menyita KTP 4 orang dan didenda.
“Jadi, hari ini sudah banyak yang melaporkan sudah melakukan operasi. Bahkan, sudah banyak yang transfer ke kas daerah. Saya pastikan juga petugas di lapangan tidak menerima uang cas, harus transfer semua ke rekening kas daerah,” kata dia.
Setelah tranfer denda sebesar Rp 150 ribu, lalu KTP-nya bisa diambil lagi. Ia juga menegaskan bahwa bisa juga pelanggar langsung transfer di tempat dan langsung bisa diambil KTP-nya.
“Nah, bagi yang disita KTP-nya, kami beri tenggat waktu seminggu, apabila dalam waktu seminggu itu tidak membayarkan dendanya, nanti NIK-nya akan diblokir oleh Dispendukcapil Surabaya,” pungkasnya. (BS01)











