Bicarasurabaya.com – Meski pernah dipenjara, tak membuat kapok dua pria asal Sampang, Madura ini. Baru 10 hari bebas dari jeruji besi, keduanya kembali melakukan aksi pencurian motor di Kota Surabaya.
Kedua pelaku bernama, Abdul Ghofar (35) berperan sebagai Joki dan Supandi (38), sebagai eksekutor. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Sebelum dibekuk, keduanya sempat melakukan aksi pencurian terakhir di Raya Tenggilis Mejoyo Blok A1 Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB pada November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika hendak mencuri motor, para pelaku ini berangkat dari Sampang untuk mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, pelaku menggunakan kunci magnet dan kunci T untuk melancarkan aksinya kotornya itu. Begitu berhasil, motor kemudian dibawa oleh Febri (DPO) dan dijual ke Madura.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan, keduanya merupakan pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara. Aksi keduanya sangat meresahkan warga Kota Surabaya. Diketahui, keduanya kerap beraksi di wilayah Mulyorejo, Lakarsantri, Gubeng, Sukolilo, dan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
“Dua pelaku ini berangkat dari Sampang. Setelah berhasil mencuri 1 motor, kemudian mencari sasaran lagi di wilayah lain salah satunya di Nginden Intan,” kata AKP Subiyantana dalam keterangan resmi tertulis, Senin (23/11/2020).
Terhadap keduanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan dan mencoba kabur. Saat digeledah, petugas juga menemukan kunci T beserta kunci magnet di salah satu saku pelaku.
“Pengakuannya motor (hasil curian, red) dijual ke Madura dengan kisaran harga Rp 2 jutaan setiap unitnya,” terang AKP Subiyantana.
Selain kedua pelaku, anggota Reskrim Polsek Sukolilo juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain. Yakni, satu motor Beat warna hitam Nopol W 6538 OJ, delapan buah mata kunci T, satu kunci magnet, dua HP, tas punggung, kunci palsu, kunci L, kacamata dan STNK Nopol S 4998 AAI.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (BS02)









