Pasangan Alap-alap Motor di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

- Publisher

Senin, 22 Februari 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers kasus curanmor /Ist

i

Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers kasus curanmor /Ist


Bicarasurabaya.com – Sepasang kekasih di bawah umur yang tinggal sekamar kosan ini kerap kali melakukan aksi pencurian motor. Tak tanggung-tanggung, kepolisian mencatat, pasangan ini sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Penangkapan pelaku pencurian, pelakunya DR (17) dan IGD (16), mereka ini sepasang kekasih, melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP. Di antaranya di wilayah Polrestabes Surabaya dan KP3 (Polres Tanjung Perak),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  Sambil Makan Gorengan, Komplotan Curanmor Nekat Beraksi di Kawasan Balai Kota Surabaya

Modusnya, keduanya putar-putar mencari target kendaraannya. Nah, ketika sudah ada target, dari salah satu pelaku ini turun menggunakan kunci T dan membuka paksa kunci motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka otodidak, masih dibbawah umur, sepasang kekasih melakukan pencurian motor bersama-sama. Si cowok yang melakukan eksekusi dan si cewek mengalihkan perhatian,” ungkap AKBP Oki.

Sementara untuk lokasi target dan waktunya, AKBP Oki menyebut, pasangan ini melakukannya dengan acak. Bahkan keduanya sudah mencuri motor sebanyak tujuh kali.

Baca Juga:  Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

“(Hasil pencurian, red) Untuk keperluan sehari-hari. Ada 7 kali mereka mencuri, hasilnya mereka bawa ke Madura. Sasarannya dimana aja. Untuk waktu mereka melakukannya acak, dan eksekutornya si cowok, si cewek pengalihan aja,” terang AKBP Oki.

Menurut dugaan, pasangan ini juga melakukan kumpul kebo. Pasalnya, sat ditangkap keduanya tinggal dalam satu kamar kos. “Waktu ditangkap keduanya tinggal satu kamar,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 363, yakni pencurian yang dilakukan lebih dari orang atau bersekutu, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB