Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) hingga September 2026. Pelanggaran disiplin paling banyak berkaitan dengan absensi, termasuk ASN yang mangkir kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pelanggaran absensi menjadi salah satu kasus disiplin yang banyak ditemukan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” kata Ira, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Jika alasan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelanggaran diproses sesuai aturan disiplin ASN.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” ujarnya.
Sanksi disiplin tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Ira menyebut pelanggaran saat ini justru didominasi PPPK.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” katanya.
Pemkot Surabaya kemudian memperkuat pembinaan, khususnya kepada PPPK. Mereka diberikan pembekalan mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.
Pembinaan tersebut akan dilakukan secara berkala, termasuk dengan menyasar ASN di tingkat kecamatan.
“Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” ujar Ira.
BKPSDM juga akan terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban dan konsekuensi karena status mereka telah terikat aturan sebagai aparatur pemerintah.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (BS/za)






