58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dok bicarasurabaya.com)

i

Ilustrasi (Foto: dok bicarasurabaya.com)

Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) hingga September 2026. Pelanggaran disiplin paling banyak berkaitan dengan absensi, termasuk ASN yang mangkir kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pelanggaran absensi menjadi salah satu kasus disiplin yang banyak ditemukan.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” kata Ira, Selasa (6/10/2026).

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Jika alasan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelanggaran diproses sesuai aturan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” ujarnya.

Sanksi disiplin tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Karhutla Ijen Meluas, Api Kini Masuk Kawasan TWA Kawah Ijen

Ira menyebut pelanggaran saat ini justru didominasi PPPK.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” katanya.

Pemkot Surabaya kemudian memperkuat pembinaan, khususnya kepada PPPK. Mereka diberikan pembekalan mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.

Pembinaan tersebut akan dilakukan secara berkala, termasuk dengan menyasar ASN di tingkat kecamatan.

“Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” ujar Ira.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Lepas Jamaah Haji, Titip Doa untuk Surabaya

BKPSDM juga akan terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban dan konsekuensi karena status mereka telah terikat aturan sebagai aparatur pemerintah.

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (BS/za)

Berita Terkait

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian
Eri Ingatkan Warga Surabaya Jangan Pinjamkan KTP untuk Beli Mobil

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:48 WIB

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: dok bicarasurabaya.com)

Bicara Kota

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:48 WIB

Foto: Ist

Bicara Kota

Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:31 WIB