Eri Siapkan Perwali Lindungi PRT, Soroti Denda dan Penampungan

- Publisher

Senin, 28 September 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eri Siapkan Aturan PRT, Penampungan dan Biaya Bakal Diatur

i

Eri Siapkan Aturan PRT, Penampungan dan Biaya Bakal Diatur

Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Aturan ini akan mengatur kepastian penempatan, biaya selama di penampungan hingga kelayakan tempat tinggal pekerja.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Perwali diperlukan setelah Pemkot menemukan sejumlah persoalan dalam penempatan PRT, termasuk pekerja yang harus lama tinggal di penampungan tanpa kepastian pekerjaan.

“Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya,” kata Eri saat membina 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Eri meminta P3RT memastikan adanya permintaan tenaga kerja sebelum merekrut dan menampung pekerja. Menurutnya, pekerja tidak seharusnya dibebani biaya makan atau tempat tinggal ketika belum ada kepastian pekerjaan.

“Kalau tidak ada kepastian, jangan pernah mereka ditarik uang,” tegasnya.

Pemkot juga menyoroti kondisi sejumlah tempat penampungan. Eri meminta kamar pekerja memiliki fasilitas layak, termasuk ventilasi. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha juga diminta menyesuaikan perizinan dan peruntukannya.

Baca Juga:  Emas Antam Hari Ini Tetap Rp 2,655 Juta, Buyback Anjlok

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan Pemkot masih menemukan tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski belum berizin. Seluruh P3RT akan diinventarisasi dan diminta menyesuaikan perizinannya.

Perwali tersebut nantinya tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga P3RT yang telah memenuhi ketentuan. Kemnaker menyatakan mendukung aturan daerah tersebut selama tetap selaras dengan regulasi nasional.

Perlindungan PRT sendiri telah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlaku sejak 30 April 2026. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB