Bicarasurabaya.com – Aktivitas wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan ditutup dua kali pada akhir 2025 hingga awal 2026 untuk menghormati pelaksanaan ritual adat Megeng atau Pati Geni Wulan Kapitu, tradisi sakral masyarakat Tengger.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan surat dari Paruman Dukun Pandita Tengger yang memimpin pelaksanaan upacara adat tersebut. “Penutupan ini dilakukan untuk menghormati rangkaian tradisi Megeng atau Pati Geni Wulan Kapitu,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Megeng atau Pati Geni merupakan bulan suci dalam kalender Tengger, ketika masyarakat adat menjalani laku hening dan menahan berbagai aktivitas yang dianggap menimbulkan keramaian. Pada periode ini, mereka dilarang menyalakan lampu, berjalan-jalan, atau membuat bunyi-bunyian di luar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan pertama berlangsung 18 Desember 2025 mulai pukul 15.00 WIB hingga 19 Desember 2025 pukul 23.59 WIB, menandai awal Wulan Kapitu. Kawasan kembali dibuka pada 20 Desember 2025 pukul 00.01 WIB.
Penutupan kedua dilakukan pada 17 Januari 2026 pukul 15.00 WIB hingga 18 Januari 2026 pukul 23.59 WIB, bertepatan dengan akhir Wulan Kapitu. Wisata Bromo dibuka kembali pada 19 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.
Selama penutupan, kendaraan bermotor hanya boleh melintas sampai batas tertentu:
- Dari Pasuruan sampai Desa Wonokitri, Tosari;
- Dari Malang dan Lumajang sampai Jemplang (Ngadas);
- Dari Probolinggo sampai Desa Wonokerto, Sukapura.
Semua aktivitas wisata, termasuk hotel, homestay, dan fasilitas umum lainnya, juga wajib mematuhi aturan hening tanpa lampu dan tanpa aktivitas luar ruangan sesuai tradisi setempat.
Pelaku perjalanan yang tetap ingin berwisata di kawasan TNBTS bisa mengunjungi Ranu Regulo atau melakukan pendakian ke Ranu Kumbolo, yang tetap dibuka melalui pintu masuk Malang dan Lumajang.
Selama satu bulan penuh Wulan Kapitu, 18 Desember 2025–18 Januari 2026, masyarakat Tengger juga meniadakan seluruh bentuk keramaian seperti pertunjukan, sound system, petasan, maupun kegiatan yang menimbulkan kebisingan.(BS/za)











