Bicarasurabaya.com – BPBD Surabaya mendorong warga tidak memarkir kendaraan di gang atau jalan lingkungan. Selain mengganggu aktivitas warga, kendaraan yang terparkir sembarangan dapat menghambat akses saat terjadi kondisi darurat.
Hal itu salah satunya diterapkan warga RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng. Sejak 1 Maret 2024, warga yang memarkir kendaraan di jalan lingkungan hingga lewat pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang dilaporkan dikenai denda Rp 500 ribu per hari.
Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan aturan tersebut lahir dari keluhan warga. Kebijakan kemudian disepakati melalui polling, termasuk penentuan besaran denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berangkatnya dari keluh kesah warga karena banyak mobil parkir. Akhirnya kami membuat polling,” kata Hendri, Kamis (19/8/2026).
Sebelum diterapkan, aturan tersebut disosialisasikan selama tiga bulan. Pengurus juga memberikan toleransi pada pagi hingga sore untuk kendaraan yang hanya berhenti sebentar. Warga yang kedatangan tamu dan membutuhkan tempat parkir diminta melaporkannya melalui grup warga.
Pengawasan dilakukan melalui 32 kamera CCTV di wilayah RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang masih parkir setelah pukul 22.00 WIB akan ditindak jika tidak memiliki alasan atau dispensasi.
Denda yang terkumpul masuk ke kas RT dan pengelolaannya dilaporkan secara terbuka kepada warga.
Kepala BPBD Surabaya Irvan Widyanto mengatakan aturan di Pucang Sewu bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing lingkungan.
“Kalau berada di gang sempit, kemudian masih ada warga yang parkir, ini bagaimana caranya mengantisipasi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Irvan.
Irvan mendorong RT dan RW bermusyawarah dengan warga untuk membuat aturan serupa. Tujuannya agar jalan lingkungan tetap tertib sekaligus memastikan akses tetap terbuka ketika dibutuhkan dalam keadaan darurat. (BS/za)









