Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, merupakan aset resmi pemkot yang sah secara hukum dan tercatat jelas.
Penegasan ini disampaikan pemkot menanggapi aksi pemasangan spanduk oleh kelompok warga yang mengklaim kepemilikan Kantor Kelurahan Kertajaya.
Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa BMD pada BPKAD Kota Surabaya, Hotlan Marbun menegaskan, klaim tersebut tidak benar karena sudah ada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sisi tanahnya, itu tanahnya Pemerintah Surabaya. Sudah ada sertifikatnya, itu bukti yang paling kuat,” tegas Hotlan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).
Hotlan menyebut, secara fisik aset tersebut juga digunakan oleh pemkot dan difungsikan sebagai kantor kelurahan, yang menunjukkan bentuk pengamanan aset secara jelas.
Selain itu, kata dia, aset Kantor Kelurahan Kertajaya telah disertifikatkan dan tercatat dalam daftar aset Pemkot Surabaya.
“Kita sertifikasi, kita pasang patok dan pasang pengumuman untuk aset milik Pemkot Surabaya,” ujar Hotlan.
Sementara Camat Gubeng Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan, klaim warga bermula dari permintaan audiensi terkait isu bahwa kantor kelurahan dulunya adalah Balai RW hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah. Meski demikian, hingga kini belum ada surat resminya.
“Akan tetapi, sampai sekarang yang kita tahu kepemilikannya itu ada di pemerintah kota, sertifikatnya adalah HPL 1 Kelurahan Kertajaya,” ujar Eko.
Menurut Eko, bangunan kantor kelurahan juga sudah dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya dan tercatat sebagai aset dengan pengguna adalah kecamatan dan kelurahan.
“Versi dari warga kan itu dulu hasil tukar guling. Tapi kan mereka tidak mempunyai bukti yang bisa dibuktikan, harus dibuktikan di pengadilan,” ucap dia.
Eko juga membenarkan spanduk tersebut dipasang oleh warga pasca audiensi yang diadakan sebelumnya. Namun spanduk telah dicopot dan diamankan di Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti laporan.
Terkait penyelesaian masalah, Eko menyatakan Pemkot Surabaya tetap membuka jalur komunikasi dengan warga, terkait status pengelolaan aset akan diserahkan ke BPKAD.
“Kami tetap membuka jalur komunikasi dengan mereka. Tapi terkait membahas status Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan lain sebagainya, kami serahkan ke BPKAD. Terkait kepentingan yang lain, pelayanan warga silakan kami akan bantu,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, kelompok warga yang mengatasnamakan diri ‘Surabaya Corruption Watch Indonesia’ (SCWI), memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan yang Ditempati Kantor Kelurahan Kertajaya Ini Milik Warga Pucang Taman” sebagai bentuk protes karena merasa tidak mendapat penyelesaian. (Bs/Yan)









