Bicarasurabaya.com – BPBD Surabaya mengingatkan pentingnya akses jalan lingkungan yang bebas hambatan agar mobil pemadam kebakaran maupun ambulans dapat menjangkau lokasi kejadian dengan cepat. Kendaraan yang parkir di badan jalan hingga portal permukiman yang terkunci dinilai masih menjadi kendala utama saat penanganan kondisi darurat.
Kepala BPBD Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, kecepatan respons sangat bergantung pada kemudahan akses menuju lokasi kejadian, baik kebakaran maupun kedaruratan medis.
“Permasalahan yang paling sering kami temui adalah kendaraan yang diparkir di badan jalan sehingga menghambat petugas menuju lokasi kejadian,” kata Irvan dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kendaraan yang parkir sembarangan, BPBD juga menyoroti keberadaan portal di kawasan permukiman. Menurut Irvan, portal sebaiknya dapat dibuka dengan cepat saat terjadi keadaan darurat, terutama pada malam hingga dini hari.
Karena itu, ia mendorong setiap lingkungan memiliki prosedur tetap (SOP) agar ada petugas yang bertugas membuka portal ketika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
Persoalan akses ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi bencana, terutama di tengah musim kemarau yang masih diperkirakan berlangsung satu hingga dua bulan ke depan.
Data BPBD Surabaya mencatat, sepanjang 1 Mei hingga 31 Juli 2026 terjadi 71 kebakaran hunian. Sementara kebakaran nonhunian, seperti lahan kosong, gudang, dan ruko, mencapai 163 kejadian.
Berdasarkan wilayah, Surabaya Barat menjadi kawasan dengan jumlah kebakaran terbanyak, yakni 69 kejadian. Disusul Surabaya Selatan 57 kejadian, Surabaya Timur 55 kejadian, Surabaya Utara 36 kejadian, dan Surabaya Pusat 17 kejadian.
Dalam periode yang sama, BPBD juga menangani 360 korban. Sebanyak 27 orang mengalami luka-luka, sedangkan lima orang meninggal dunia.
Irvan berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga akses jalan lingkungan tetap terbuka. Ia mencontohkan sistem pengaturan parkir yang diterapkan RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, sebagai salah satu praktik baik yang dapat diadopsi wilayah lain sesuai kondisi masing-masing.
Menurutnya, menjaga jalan lingkungan tetap dapat dilalui kendaraan darurat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif camat, lurah, RT, RW, hingga warga.
“Kami berharap seluruh perangkat wilayah terus mengimbau warga agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan sehingga akses mobil pemadam kebakaran maupun ambulans tetap terbuka saat kondisi darurat,” ujarnya. (BS/za)









