Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya memperketat penertiban pengelolaan parkir dengan menyegel lokasi yang tidak berizin dan menolak menerapkan sistem pembayaran digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara parkir mematuhi ketentuan perizinan serta sistem transaksi digital yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir akan kami tutup sampai seluruh persyaratannya dipenuhi,” kata Basari, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Basari, digitalisasi transaksi parkir menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pemungutan pajak. Sistem tersebut memungkinkan seluruh transaksi tercatat sehingga penerimaan pajak lebih akuntabel.
Ia menjelaskan, sesuai skema yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), hasil pajak parkir dibagi 90 persen untuk pemilik usaha atau persil dan 10 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini terdapat 3.016 wajib pajak parkir di Surabaya. Dari jumlah itu, sekitar 82 persen telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Namun, tim gabungan masih menemukan sekitar 500 lokasi yang belum menerapkan digitalisasi, bahkan sebagian di antaranya diketahui beroperasi tanpa izin yang masih berlaku.
Pada tahap awal, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta aparat kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban di 63 lokasi parkir.
Hasilnya, 62 pengelola langsung mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digital setelah dilakukan pembinaan. Sementara satu lokasi parkir di kawasan Jalan Tunjungan ditutup karena tidak menunjukkan itikad memenuhi ketentuan.
Basari memastikan penertiban akan terus dilakukan, baik terhadap parkir di tepi jalan maupun area parkir milik pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran, dan pertokoan. Pemkot juga akan mengawal setiap usaha baru agar sejak awal memenuhi kewajiban perizinan, digitalisasi parkir, serta pemasangan tax server.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Surabaya.(BS/za)









