Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Usaha, Tarif Wajib Transparan

- Publisher

Senin, 20 Juli 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Surabaya memperketat pengawasan penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area parkir beroperasi secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberi kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi jaminan transparansi bagi masyarakat.

Baca Juga:  24 Pelamar Berebut Kursi Direksi KBS, Seleksi Utamakan Konservasi

“Izin parkir memuat besaran tarif, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Dengan begitu masyarakat tahu berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Basari, Minggu (19/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basari menjelaskan, saat mengajukan izin, pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut bisa berupa sistem progresif maupun tarif flat sesuai persetujuan pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan memungut tarif di luar ketentuan yang telah disahkan.

Baca Juga:  Pungli Rekrutmen Kembali Terjadi di Pemkot Surabaya, Anggota Satpol PP Dipecat

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menciptakan layanan parkir yang tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna.

Basari juga menegaskan penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan, bukan penghentian aktivitas usaha.

“Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Timbangan Tak Sesuai Masih Ditemukan, Pedagang Jalani Tera Gratis

Melalui pengawasan ini, Bapenda mendorong seluruh pelaku usaha segera melengkapi izin penyelenggaraan parkir. Selain memastikan tarif sesuai ketentuan, langkah tersebut juga diharapkan menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. (BS/za) 

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB