Surabaya Terbitkan Aturan Ketat Hewan Kurban 2026

- Publisher

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dok dikominfo Surabaya)

i

Ilustrasi (Foto: dok dikominfo Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Eri Cahyadi memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular di tengah meningkatnya lalu lintas ternak menuju Surabaya.

Penguatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.

Dalam aturan itu, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).

Selain PMK, Pemkot juga mewaspadai penyebaran penyakit hewan lain seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Eri menegaskan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan tersebut harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Tak hanya hewan, pengawasan juga menyasar lokasi penjualan ternak kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin dari kecamatan atau kelurahan serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi.

Baca Juga:  Insiden KA Blambangan Ekspres di Probolinggo, Dua Kereta Tujuan Surabaya Terlambat

Pemkot juga mewajibkan tempat penjualan menyediakan area isolasi hewan sakit dan fasilitas penanganan limbah. Lokasi penjualan pun tidak boleh berdekatan dengan peternakan lokal di Surabaya.

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan penertiban,” tegas Eri.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur syarat hewan kurban sesuai syariat dan standar kesehatan. Hewan kurban wajib sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta cukup umur.

Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Baca Juga:  Surabaya Siaga Demo Buruh, Polisi Kerahkan 2.000 Personel

Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib meminta persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.

Panitia juga diminta menjaga kebersihan lokasi pemotongan, mengelola limbah dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.

Selain itu, Eri mengimbau hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal guna mencegah potensi penyebaran penyakit antardaerah.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan menular.(BS/za)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB