Perda Adat Jatim Disiapkan, Dorong Keadilan Ekonomi di Bromo

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah mulai bahas Perda Adat untuk keadilan hak dan bagi hasil ekonomi bagi suku adat Tengger dan Osing.  (Foto: dok Humas Pemprov Jatim)

i

Khofifah mulai bahas Perda Adat untuk keadilan hak dan bagi hasil ekonomi bagi suku adat Tengger dan Osing. (Foto: dok Humas Pemprov Jatim)

Bicarasurabaya.com – Rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat di Jawa Timur tak hanya menyasar pengakuan hukum, tetapi juga menyoroti pembagian manfaat ekonomi di kawasan wisata Gunung Bromo.

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum bagi berbagai komunitas adat, termasuk Suku Tengger, Samin, dan Osing, agar perlindungan hak berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai, pendekatan melalui Perda tingkat provinsi akan lebih efektif karena mampu mencakup lintas wilayah dan komunitas adat dalam satu regulasi.

“Perda ini diharapkan bisa mengakomodasi berbagai wilayah sekaligus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/3/2026).

Selain aspek hukum, perhatian diarahkan pada distribusi manfaat ekonomi, khususnya di kawasan Bromo. Aktivitas wisata dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat adat setempat.

Karena itu, pemerintah daerah akan mengkaji penguatan skema fiskal, termasuk melalui implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar potensi ekonomi daerah bisa lebih dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  BPS Catat Pengangguran Jatim Turun 0,06% Dibanding Tahun Lalu

Di sisi lain, infrastruktur penunjang di kawasan wisata juga menjadi perhatian. Sebagai destinasi kelas dunia, Bromo dinilai perlu didukung fasilitas yang lebih memadai.

Kajian penyusunan Perda kini tengah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap sumber ekonomi dan pembangunan daerah.

Perwakilan masyarakat adat menyambut positif rencana tersebut dan berharap regulasi ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjamin hak serta kesejahteraan generasi mendatang.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB