Jual Miras Saat Ramadan, Restoran di Surabaya Ditindak

- Publisher

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyita 61 botol minuman beralkohol saat menggelar razia Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan 2026. Satu restoran di Surabaya Selatan kedapatan tetap menjual miras meski ada larangan tegas dari Pemkot.

Operasi dilakukan Senin (2/3/2026) malam dengan menyasar delapan lokasi di Surabaya Selatan, Barat, dan Pusat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Baca Juga:  Persebaya Taklukkan Persib, Angkat Trofi Piala Presiden 2026
Satpol PP Surabaya menindak satu restoran yang nekat menjual miras saat ramadan. (Foto; dok Satpol PP Surabaya)

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan dari delapan lokasi yang diperiksa, satu restoran terbukti melanggar.

“Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Modusnya, miras tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik. “Tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” kata Zaini.

Baca Juga:  618 Ribu Lebih Siswa Baru Jatim Ikuti MPLS, Tanpa Perpeloncoan dan Pungutan

Selain penyitaan 61 botol miras, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran dan memeriksa kelengkapan izin usaha. Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penanganan lanjutan.

Zaini menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan sepanjang Ramadan. Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, pelanggaran tetap akan ditindak sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB