Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 Gram Sabu

- Publisher

Selasa, 22 November 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MN (tengah) saat dimanakan petugas di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Tersangka MN (tengah) saat dimanakan petugas di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini sabu dengan berat total 83,22 gram berhasil digagalkan sebelum diedarkan ke masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial MN. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya kawasan Jalan Saidani, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka berhasil diamankan bersama narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram beserta pembungkusnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya. Ini setelah anggotanya mendapat informasi adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani.

“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan poket siap edar,” kata AKBP Daniel Marunduri dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (22/11/2022).

Tersangka mengaku kepada Polisi, jika sabu didapat dari seorang pengedar bernama Gendut (DPO). Tersangka mengambil narkoba ini di kawasan Jalan Bypass Juanda. Sabu dikirim melalui ranjau di jalan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka juga mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.

Baca Juga:  Kapolrestabes Surabaya Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Jajaran

Selanjutnya oleh tersangka, sabu tersebut dipecah lagi menjadi 90 poket kecil. Sebanyak 20 poket sudah dijual tersangka atas perintah Gendut. Sisanya, disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, Polisi sudah menangkap tersangka MN terlebih dulu.

“Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (Hms/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB