Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini sabu dengan berat total 83,22 gram berhasil digagalkan sebelum diedarkan ke masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial MN. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya kawasan Jalan Saidani, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka berhasil diamankan bersama narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram beserta pembungkusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya. Ini setelah anggotanya mendapat informasi adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani.
“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan poket siap edar,” kata AKBP Daniel Marunduri dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (22/11/2022).
Tersangka mengaku kepada Polisi, jika sabu didapat dari seorang pengedar bernama Gendut (DPO). Tersangka mengambil narkoba ini di kawasan Jalan Bypass Juanda. Sabu dikirim melalui ranjau di jalan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka juga mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.
Selanjutnya oleh tersangka, sabu tersebut dipecah lagi menjadi 90 poket kecil. Sebanyak 20 poket sudah dijual tersangka atas perintah Gendut. Sisanya, disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, Polisi sudah menangkap tersangka MN terlebih dulu.
“Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (Hms/BS02)











