Edarkan Sabu Paket Hemat, Warga Gubeng Terancam 15 Tahun Penjara

- Publisher

Selasa, 26 Juli 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HF (kanan) bersama barang bukti narkoba yang diamankan /Ist

i

Tersangka HF (kanan) bersama barang bukti narkoba yang diamankan /Ist

Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial HF (24), warga Mojoklanggru Lor Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya. Pasalnya, pria tersebut terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi di rumahnya pada Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Kini, HF pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya kerap dijadikan transaksi sabu.

“Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa di dalam dalam rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram,” kata Daniel dalam keterangannya, Senin (25/07/2022).

Tak hanya sabu, Daniel menyebut, setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 1 buah pipet jaca yang di dalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu sekitar 1,56 gram. Juga, 1 bendel klip kosong, 1 buah skrop, uang tunai Rp250 ribu, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu dalam Ikan Bandeng Berhasil Digagalkan Petugas Rutan

“Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram,” ungkap dia.

Daniel mengatakan, tersangka HF membeli sabu kepada RN seharga Rp 8 juta pada Selasa tanggal 27 Juni 2022 lalu.

“Setelah barang diterimanya, oleh tersangka HF dipecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan dijual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah ditentukan,” tambah Daniel.

Baca Juga:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polrestabes Surabaya Pamerkan 120 Orang Tersangka

Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, tersangka pun telah mendekam di Mapolrestabes Surabaya.

“Tersangka HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB