Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial HF (24), warga Mojoklanggru Lor Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya. Pasalnya, pria tersebut terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi di rumahnya pada Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Kini, HF pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya kerap dijadikan transaksi sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa di dalam dalam rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram,” kata Daniel dalam keterangannya, Senin (25/07/2022).
Tak hanya sabu, Daniel menyebut, setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 1 buah pipet jaca yang di dalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu sekitar 1,56 gram. Juga, 1 bendel klip kosong, 1 buah skrop, uang tunai Rp250 ribu, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
“Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram,” ungkap dia.
Daniel mengatakan, tersangka HF membeli sabu kepada RN seharga Rp 8 juta pada Selasa tanggal 27 Juni 2022 lalu.
“Setelah barang diterimanya, oleh tersangka HF dipecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan dijual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah ditentukan,” tambah Daniel.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, tersangka pun telah mendekam di Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun,” pungkasnya. (BS02)











