Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial S (53) di kamar hotel kawasan Jl Pasar Kembang Surabaya pada tanggal 31 Mei 2022 lalu. Saat ini pelaku telah ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan, tersangka ini merupakan residivis berkali-kali dengan kasus tindak pidana kejahatan yang berbeda.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka di sebuah terminal yang ada di Surabaya pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdalih dengan alasan telah larut malam, akhirnya tersangka dan korban sepakat menginap di sebuah hotel kawasan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian setelah chekin, keduanya memasuki sebuah kamar yang sudah dipesan. Dan, sesampainya di dalam, korban masuk ke kamar mandi.
Di sanalah tersangka melampiaskan niat jahatnya. Tersangka mendatangi dan langsung menyekap mulut korban dengan tangan. Karena korban meronta untuk melawan, dibenturkanlah wajahnya ke dinding.
Namun, karena masih melakukan perlawanan, akhirnya tersangka memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang terisi penuh dengan air sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pada siang harinya, petugas melakukan pengetukan pintu kamar yang dipesan oleh tersangka mengingat waktu inap tamu sudah habis, karena tidak ada respon, kemudian petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihak hotel langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawahan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Berbekal dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawan dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, setelah dilakukan olah TKP, petugas menemukan tanda-tanda yang mencurigakan atas kejadian yang menimpa korban. “Setelah dilakukan otopsi dan didapat kesimpulan diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol A Yusep Gunawan.
Kapolres menyebut, bahwa tersangka ini telah melakukan sembilan kali perbuatan pidana mulai tahun 2003 hingga 2014 dan pada tahun 2022 baru keluar menjalani hukuman. Tidak lama kemudian, tersangka berulah lagi sehingga kembali ditangkap polisi dengan kasus pidana pembunuhan.
“Yang menjadi motivasi bagi tersangka untuk membunuh korban, yang tak lain adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada terangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar 20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” jelasnya. (Sr/BS02)











