Bicarasurabaya.com – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka pencurian mobil di Jalan Arjuno Surabaya. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jum’at, 3 Desember 2021.
Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial NS (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari korban yang diterima kepolisian dengan Nomor : LP-B / 382/ XII / 2021 / SPKT Unit Reskrim / SPKT Polsek Sawahan / Polrestabes Sby / Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2021.
Kapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, AKP A. Rizky Fardian Caropeboka menjelaskan, bahwa aksi pencurian mobil ini terjadi pada Jum’at, 03 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan menggandakan kunci asli mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban yang mengetahui bahwa mobil yang diparkir di Jalan Arjuno No 59 Surabaya telah hilang, kemudian melapor ke Polsek Sawahan,” kata AKP A. Rizky Fardian, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan laporan dari korban yang diterima sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Sawahan langsung melakukan pengejaran. Diketahui, pelaku melintas di Jalan Petemon Kali dan kabur ke arah Jalan Arjuno Surabaya.
“Kemudian sekitar 22.30 WIB dilakukan penangkapan di Jalan Arjuno beserta unit mobil Vios dan kunci palsu,” sebut Kapolsek Sawahan.
Selain berhasil meringkus tersangka beserta mobil hasil curian, Polsek Sawahan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar STNK asli dan satu kunci palsu.
Tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun pidana. (BS02)









