Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan, Terbaru Korban Petugas DKRTH

- Publisher

Senin, 11 April 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial MMH (27) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya /Istimewa

i

Tersangka berinisial MMH (27) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya /Istimewa


Bicarasurabaya.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil membekuk seorang bandit jalanan yang sering meresahkan warga Kota Pahlawan di waktu malam. Pelaku yang diketahui berinisial MMH (27) ini, merupakan warga Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, bahwa pelaku tertangkap pada Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku sedang melancarkan aksi kejahatan terhadap korban MJ (33) yang merupakan petugas Dinas Lingkungan (DLH) Surabaya (sebelumnya DKRTH) di Taman Paliatif, Kecamatan Tambaksari.

Baca Juga:  Tiga Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi Surabaya

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban. Apabila korbannya lengah, tersangka langsung merampas barang berharga yang dibawa korbannya,” kata Kompol Muhammad Akhyar melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambaksari mengungkapkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan pelaku MMH ini tidak sendiri. Melainkan dilakukan bersama satu lagi rekannya berinisial STN (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas saat sedang melaksanakan patroli sahur di lokasi.

Baca Juga:  Selama 2020, Polisi Gagalkan Peredaran 5,53 Ton Sabu dan 50,1 Ton Ganja

“Saat itu DPO (STN) sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama handphone hasil curian. Sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari,” ungkap dia.

Kompol Muhammad Akhyar menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka MMH, aksi kejahatan yang sudah berhasil dilakukan bersama rekannya STN (DPO) sebanyak dua kali di Surabaya.

“Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena butuh uang. Karena pelaku tidak bekerja sebagai pengangguran,” tegas dia.

Baca Juga:  Kasatpol PP Nyatakan Tidak Ada Pemukulan dalam Proses Penghalauan PKL Pedestrian Keputran

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MMH, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dalam kejahatan.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB