Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, pelaku merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya.
Tersangka yang diamankan adalah RD (49), warga Jalan Ketintang Baru Kota Surabaya. RD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu 24 November 2021, sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain mengamankan RD, Polisi juga menemukan beberapa barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Di antaranya, 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas juga menemukan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya. Lalu, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap serta 2 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan oknum ASN tersebut. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru setelah pelaku diamankan.
“Di sana, saat penggeledahan ditemukan barang (narkoba, red) tersebut diakui miliknya,” kata Kompol Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/12/2021).
Dari keterangan tersangka, Kompol Daniel menyebut, bahwa pelaku mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan cara membeli dari seorang berinisial MC. Saat ini keberadaan MC masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu oknum ASN yang diamankan Polisi itu merupakan anggota aktif yang berdinas di Kecamatan Wonokromo. Saat ini, oknum tersebut telah mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. (BS04/02)






