Oknum ASN Ditangkap Terkait Sabu, Polisi Buru Pengedarnya

- Publisher

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, pelaku merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya.

Tersangka yang diamankan adalah RD (49), warga Jalan Ketintang Baru Kota Surabaya. RD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu 24 November 2021, sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain mengamankan RD, Polisi juga menemukan beberapa barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Di antaranya, 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya. Lalu, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap serta 2 korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan oknum ASN tersebut. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru setelah pelaku diamankan.

Baca Juga:  Sidak Sampah Kerja Bakti Surabaya Bergerak, Wali Kota Eri Temukan Lemari hingga Kasur

“Di sana, saat penggeledahan ditemukan barang (narkoba, red) tersebut diakui miliknya,” kata Kompol Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (17/12/2021).

Dari keterangan tersangka, Kompol Daniel menyebut, bahwa pelaku mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan cara membeli dari seorang berinisial MC. Saat ini keberadaan MC masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Pemkot Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Keliling

Dari informasi yang dihimpun, salah satu oknum ASN yang diamankan Polisi itu merupakan anggota aktif yang berdinas di Kecamatan Wonokromo. Saat ini, oknum tersebut telah mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. (BS04/02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB