Bicarasurabaya.com – Seorang pria berinisial HAB (25) harus diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. Pasalnya warga asal Mojo, Kecamatan Gubeng itu diduga telah membobol kotak amal Masjid Baitur Rouf di Jalan Gebang Wetan Surabaya, Jumat (12/11/2021).
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, Iptu Zainal Abidin mengatakan, pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di Masjid Baitur Rouf pada hari Jumat, 12 November 2021 sekitar pukul 22.45 WIB. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka.
“Modus yang digunakan pelaku ini dengan merusak 3 gembok kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan linggis kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya,” kata Iptu Zainal dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Zainal menyebut, kronologis kejadian ini berawal dari saksi yang mencurigai adanya seorang pria mondar-mandir di dekat masjid menggunakan sepeda angin. Melihat hal itu, saksi yang juga takmir masjid tersebut kemudian memantau dari warung kopi yang tak jauh dari lokasi.
“Waktu itu (saksi) melihat sepeda ontel milik pelaku sudah masuk di dalam Masjid. Kemudian pelapor (saksi) melaporkan kepada jamaah Masjid Baitur Rouf yang rumahnya dekat Masjid dan menghubungi anggota opsnal Reskrim Polsek Sukolilo,” terangnya.
Benar saja, kecurigaan saksi terhadap pria yang mondar-mandir tersebut, akhirnya terbukti. Setiba di lokasi, Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama takmir masjid menemukan 3 buah kotak amal di lantai tiga kondisinya sudah dirusak atau dibobol.
“Setelah dilakukan pengecekan, didapati di lantai tiga Masjid Baitur Rouf ada 3 buah kotak amal yang sudah rusak atau dicongkel dan isi sudah tidak ada atau kosong,” ujar Iptu Zainal.
Di samping membekuk pelaku, Iptu Zainal menyatakan, bahwa pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 sepeda angin milik pelaku, 1 buah linggis, 3 kotak amal dan 2 gembok yang sudah rusak, serta uang pecahan Rp 25 ribu.
“Kemudian petugas mengamankan pelaku serta barang bukti dan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (BS02)











