Bicarasurabaya.com – Tidak ada kata ampun dan tempat berlindung bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Pahlawan. Sebab, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu dan menumpas kejahatan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Surabaya.
Terbaru, Satresnarkoba Polretabes Surabaya kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial FM (39). Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya daerah Sedati, Sidoarjo pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu-sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya. Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lainnya yaitu sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” kata Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Kamis (21/10/2021).
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang yang berinisial PC (DPO) dengan harga sekitar Rp15,5 juta. Kemudian, pelaku mengemas dan menyimpannya untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Saat ini, akibat perbuatannya, tersangka FM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)









