Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kejadian berawal dari informasi bea cukai adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (19/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia. Dan, jaringan ini juga diduga kuat berasal Sokobanah Madura.
“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, barang haram itu dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana, akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap kedua kurir sabu.
“Pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul.
AKBP Samsul menyebutkan, rencanannya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. Untuk sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. “Untuk 1 kg sabu yang berhasil dikirim, tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.
Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). SY merupakan oran yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.
Kedua tersangka ini pun terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)









