Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 20,5 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi

- Publisher

Minggu, 27 Juni 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Kali ini, sabu-sabu seberat 20,5 kilogram siap edar berhasil digagalkan dari 5 orang kurir jaringan lintas Provinsi Jawa-Sumatra.

Diketahui, para tersangka ini masing-masing berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian, EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya tim berhasil menangkap tersngka CH bersama MA pada Senin, 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya.

Baca Juga:  Usai Mencuri di Warnet, Bandit Motor Asal Bulak Berakhir di Jeruji Besi

Dari hasil penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” kata AKBP Hartoyo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (25/06/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta.

Baca Juga:  Arah Masuk Kota Padat Ada Demo Ojol, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif

Setelah dilakukan pengembangan, Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada Jum’at (07/06/2021) di Terminal Bungurasi Jl. Raya Waru Sidoarjo beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,7 kg.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakuan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL pada hari Kamis (17/06/2021) di daerah Jl Suparjan Mangun, Kediri.

Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Demo Buruh, Polrestabes Surabaya Gelar Rakor

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” kata Kompol Daniel Marunduri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB