Bicarasurabaya.com – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan ijazah palsu melalui media sosial dan whatshapp.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni MW (32) warga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, kejadian ini sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini, Subdit V/siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang.
Sementara itu, AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019 dua pelaku menawarkan di Medsos. Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.
Menurut Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan serta pelacakan kepada orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.
“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak, sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta,” pungkasnya.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BS02)









