Bicarasurabaya.com – Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamakan seorang Jaksa gadungan di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).
Pria bernama Abdussomad (38) tersebut, mengaku bekerja sebagai Jaksa di Surabaya dan tinggal hotel namun enggan untuk membayar.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, awal mula penangkapan terhadap Jaksa gadungan ini berawal dari pengaduan manajer hotel adanya dugaan oknum mengaku sebagai Jaksa. Oknum tersebut menginap di hotel dan masih menyisakan tagihan yang belum terbayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan diperoleh informasi bahwa oknum yang mengaku Jaksa tersebut bernama Abdussomad (38) dan beralamat KTP di Jalan Sambiarum Lor Surabaya,” kata Fathur Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya.
Oknum yang mengaku Jaksa tersebut, kata dia, tinggal di hotel bersama seorang driver yang sekaligus ajudan berinisial BT beserta istri dan kedua anaknya.
“Berdasarkan laporan pengaduan, Jaksa gadungan ini belum membayar tagihan hotel sebesar Rp 38 juta tertanggal hingga 26 Februari 2021 dan kerusakan TV sebesar Rp 4 juta,” katanya.
Namun, Fathur Rohman menyebut, setiap ditagih kekurangan pembayaran hotel, oknum yang mengaku Jaksa ini mengancam akan menutup hotel. “Oknum yang mengaku Jaksa tersebut mengaku belum dapat membayar tagihan Hotel dengan alasan LHKPN yang masih dibekukan,” terang dia.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Tim Kejari Surabaya menemukan beberapa dokumen beserta barang bukti lain. Di antaranya, KTA kejaksaan palsu, KTP, SIM, Baju PDH Kejaksaan lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, hingga tongkat komando.
Alhasil, Tim Kejari Surabaya kemudian membawa BT (Driver) dan Abdussomad ke Kantor Kejari Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya BT dan Abdussomad diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (BS02)









