Bicarasurabaya.com – Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap pemasok sabu di dalam bungkus wafer. Jaringan ini diketahui merupakan pengedar narkoba antar kota.
Pria berinisial IP (25) alias Unyil, asal Medaeng, Kabupaten Sidoarjo ini sempat berkelit saat Satuan Narkoba Polres Gresik merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, sandiwara Unyil akhirnya terbongkar ketika Polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan bungkus bekas permen hexos. Namun saat dicek, di dalam permen itu berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP, Arief Fitrianto, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Dari tangan pelaku, Kapolres menyebut, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih. Kedua paket itu diduga sabu-sabu dengan berat timbang masing-masing sekitar 0,34 gram dan 0,30 gram.
“Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi di dalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabui akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” ungkap Alumni Akpol 2001 ini.
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Kapolres menambahkan, selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo dan selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
“IP alias Unyil kini telah dijebloskan ke dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara,” kata Mantan Kapolres Ponorogo ini. (BS02)









