Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Balikpapan

- Publisher

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus terkait penyelundupan satwa di Mapolda Jatim /dok. Tribata | Bicara Surabaya

i

Konferensi pers ungkap kasus terkait penyelundupan satwa di Mapolda Jatim /dok. Tribata | Bicara Surabaya


Bicarasurabaya.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggunakan kapal ferry menuju Kota Surabaya.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.

“Ada satu pelaku yang diamankan, pelaku bernama (inisial) MK (23), warga Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Kombes Pol Arnapi dalam keterangan resminya, Kamis (26/8/21).

Peristiwa ini bermula saat Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat terkait muatan dua unit truk di KM Dharma Ferry VII. Kedua truk mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

Ketika kapal bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.

“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” jelasnya.

Baca Juga:  Salut! Satlantas Polrestabes Surabaya Antarkan Anak Hilang ke Keluarganya

Pada saat itu, Kombes Pol Arnapi menyebut, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil.

“Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (BS02)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB