Bicarasurabaya.com – Petugas Rutan Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu. Paket sabu yang terbungkus lakban hitam ditemukan dalam kepala ikan bandeng yang dititipkan melalui penitipan barang.
Barang haram tersebut, diantar oleh HA (25) dan ditujukan kepada warga binaan SR kasus narkotika penghuni kamar D4 Bawah.
“Barang itu ditemukan oleh dua petugas pada saat jam besukan. Berkat kejelian dan kewaspadaan teman-teman pemeriksaan penggeledahan barang titipan dan ini merupakan wujud nyata serta upaya rutan bersinar (bersih narkoba),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme, Gresik terhadap temuan dua paket sabu beserta mengamankan pengunjung HA.
“Barangnya sudah kami serahkan kepada kepolisian, penyelidikan kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” jelasnya.
Aris Sakuriyadi juga menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan serta layanan penitipan barang dari keluarga warga binaan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya penyelundupan narkoba ataupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan.
Hal tersebut mengingat pada hari Sabtu selama masa pandemi, penitipan barang mengalami peningkatan dibanding hari biasanya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan ini, petugas yang dipimpin Ka KPR, langsung melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian B1 Bawah dan D4 Bawah. (Rls/BS02)









